Sukoharjo, Gatra.com- Kasus Pasar Ir Soekarno Sukoharjo kembali mencuat. Pasalnya kontraktor pembangunan pasar kota tersebut yakni PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat tagihan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Dalam surat tagihan ketiga yang dilayangkan tertulis nominal piutang tagihan sebesar Rp 8.980.133.750. Jumlahnya bertambah mengikuti pertambahan bunga yang terhitung setiap tahun.
"Kami PT Ampuh sudah mengirim surat tagihan ketiga pada Pemkab Sukoharjo. Dengan jumlah tagihan Rp 8,89 sekian miliar. Kalau belum juga terbayar bunga akan terus bertambah," terang Ajiyono, Direktur utama PT Ampuh Sejahtera, Selasa (11/8).
Diakui Ajiyono, selama ini PT Ampuh tidak berkomunikasi langsung dengan Pemkab Sukoharjo untuk membicarakan masalah tersebut. Dan hanya melalui media komunikasi surat saja.
"Kami hanya berkomunikasi melalui surat saja dan sampai surat ketiga ini tidak ada tanggapan. Ini hak kami atas piutang proyek pasar, kami harap Pemkab Sukoharjo konsisten, apalagi ini sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Ajiyono.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan sudah ditindaklanjuti dengan perintah pada Pemkab Sukoharjo untuk menaati hasil putusan Pengadilan.
"PN sukoharjo sudah menindaklanjuti tapi diabaikan oleh Pemkab Sukoharjo. Hari ini kami akan mengirimkan surat kedua pada PN sukoharjo untuk permohonan eksekusi kedua," ujarnya.
PT Ampuh berharap Pemkab Sukoharjo mematuhi tahap hukum dan memperhatikan hasil putusan Pengadilan Sukoharjo no 11/PDT.G/2014/PN.SKH/2014. Dalam putusan itu, diantaranya menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat, tergugat wajib membayar pada tergugat uang sebesar Rp 6.214.750.000. ditambah bunga 6% per tahun mulai Februari 2013.