Home Hukum Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Hukuman Tak Membuat Jera

Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI: Hukuman Tak Membuat Jera

Jakarta, Gatra.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berpendapat, lemahnya penindakan hukum menjadi salah satu pemicu maraknya klaim pihak tertentu terkait obat atau produk penangkal dan menyembuhkan Covid-19.

Tulus dalam konferensi pers secara virtua bersama pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (10/8), menyampaikan, banyaknya klaim soal obat Covid-19 tersebt bukan hal anyar. Ini merupakan pola yang terus berulang.

Menurut Tulus, sebelum wabah atau pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak klaim tentang obat tertentu yang bisa menangkal atau menyembuhkan suatu penyakit. Obat tersebut bisa berupa jamu tradisional atau herbal dan beredar di media sosial (medsos).

Misalnya, lanjut Tulus, pihak tertentu mengklaim bahwa jamu tradisional atau herbal atau obat racikannya mujarab mencegah dan mengobati kanker, diabetes melitus, darang tinggi, asam urat, dan berbagai penyakit lainya.

Selain rendahnya penegakan hukum sehingga tidak membuat orang kapok, rendahnya literasi konsumen juga menjadi pemicu gampang percaya terhadap klaim obat atau jamu tradisional yang belum terbukti secara ilmiah dapat menyembuhkan atau menangkal penyakit tertentu.

Menurut Tulus, kondisi di atas juga diperparah ulah pejabat publik yang justru tidak memberikan contoh yang baik."Pejabat publik memberikan contoh buruk dalam merespons virus corona, dari mulai nasi kucing, doa qunut, jamu Pancasila, sampai kalung ecalyptus," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.4.2411 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat dan Makanan, mengatur lebih dari 11.000 produk jamu yang mempunyai bukti dukung berasal dari bukti empiris, 71 produk obat herbal terstandar, dan 24 produk fitofarmaka.

Obat tradisional yang akan komersialisasikan dan didaftarkan izin edarnya di Badan POM, harus diproduksi sesuai ketentuan. Berdasarkan standar internasional, Badan POM telah membuat pendoman cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPTOB).

"Badan POM telah menerbitakan 10 buku informasi di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam rangka menghadapi covid -19," kata Maya Gustina Andarini, Deputi II BPOM.

BPOM juga meminta media agar membantu memberikan informasi kepada masyarakat bahwa untuk mengonsumsi suatu produk harus memperhatikan legalitasannya.

Reporter: MAA

253