Home Ekonomi Pandemi, Bayar PBB di Temanggung Dapat Potongan 50 Persen

Pandemi, Bayar PBB di Temanggung Dapat Potongan 50 Persen

Temanggung, Gatra.com - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, memberikan keringanan bagi warganya, untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan pemotongan pajak sebesar 50 persen bagi objek pajak di tahun 2020 ini. 

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan SK Bupati nomor 971.11/269 tahun 2020 dalam KLB pandemi Covid-19 ada pemotongan PBB 50 persen. 

"Di Temanggung ada keringanan memang. Alasan dipotong 50 persen itu karena melihat kemampuan bayar masyarakat, di mana selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak. Jadi dampak terhadap kemampuan bayar masyarakat itu masih kita perhitungkan," katanya, Senin (10/8).

Menurutnya, selain keringanan membayar 50 persen, masyarakat wajib pajak juga tidak dikenakan denda mana kala pembayarannya sampai dengan bulan Desember 2020. Jika keadaan normal maka pembayaran PBB seharusnya sesuai  ketetapan harus lunas sampai dengan 30 September, dan setiap bulannya apabila ada keterlambatan dikenai denda sebesar 2 persen.

"Bisa dikatakan masyarakat itu boleh membayar PBB sampai dengan bulan Desember 2020 tanpa dikenai denda. tetapi harapan kami pada 30 September 2020 sudah bisa bayar semuanya," katanya. 

Tri Winarno menambah, meski sudah ada pengalihan pembayaran PBB ke daerah sejak 2013 hingga tahun 2019 Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Sesuai ketentuan sebenarnya NJOP bisa disesuaikan setiap tiga tahun sekali.

"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu kita baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus 30 persen bagi wajib pajak. Jadi banyak keringanan yang diberikan oleh Pemkab Temanggung terkait PBB ini, termasuk peniadaan denda," katanya. 

341