Mataram, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Jumat, (7/8) berselang 2 jam dari penangkapan tersangka EBH dan IRS, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar barang gelap narkotika jenis sabu di RT 04/RW 00, lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Ps. Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K menytakan, kedua tersangka berinisial HDY alias DY (21) laki-laki, alamat RT 04/RW 00, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara dan HTT alias TT (32) perempuan, alamat Jalan Dokter Sutomo, Gang Gili Genting No. 3 Kota Mataram.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh team operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui selain di RT 02/RW 02 bahwa di RT 04/RW 00 Lingkungan Karang Bagu juga akan ada transaksi narkoba,” kata Made Yogi Purusa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8)..
Ia menambahkan, sekitar pukul 17.00 Wita tim operasional yang dipimpin langsung oleh kembali menuju Lingkungan Karang Bagu untuk melakukan penggrebekan dan lagi-lagi berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga telah malakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka beserta rumah dimana tersangka diamankan ditemukan barang bukti berupa, klip kecil berisi 1 poket yang diduga sabu, 1 buah bong (alat hisap), 2 buah korek api, 1 buah HP merek nokia, 1 buah HP merek Xiomi, 1 buah HP merek nokia senter, 3 bungkus kecil klip dan 1 buah kaca.
“Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB berikut barang buktinya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.