Home Hukum Empat Bulan Buron, Wabup Bengkalis Non Aktif Ditangkap

Empat Bulan Buron, Wabup Bengkalis Non Aktif Ditangkap

Pekanbaru, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akhirnya berhasil menangkap Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis non aktif Muhammad, di Provinsi Jambi 

Polda Riau memasukkan Muhammad dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak April lalu. Dia buron setelah Polda menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

"Tersangka kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8).

Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru hingga Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, Muhammad pun pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan berhasil di tangkap petugas kepolisian.

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri.

Untuk diketahui, awal pelarian Muhammad saat ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (2/4) lalu.

''Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kala itu.

Menurut Sunarto, langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

"Karena tiga kali pemanggilan, beliau tidak hadir dan tidak memberi kabar,'' paparnya.

Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

Bukannya datang, Muhammad malah merespon panggilan penyidik dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Namun, praperadilan yang di lakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
161