Padang, Gatra.com- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengingatkan, agar petahana yang masuk bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat (Sumbar) 2020, tidak memanfaatkan soal kebijakan penanganan pandemi corona sebagai ajang kampanye.
Pernyataan itu ditegaskan Anggota Dewan Kehormatan DKPP, Alfitra Salam usai menghadiri Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Bawaslu Sumbar, Jumat (7/8). Apalagi menurutnya, situasi pandemi Covid-19 saat ini ladang basah atau momentum yang bisa dimanfaatkan petahana meraup suara rakyat.
"Pilkada masa pandemi ini, ada satu institusi yang namanya gugus tugas yang dikomandoi kepala daerah. Kita khawatir kepala daerah petahana tersebut memanfaatkan kebijakan soal Covid-19 ladang kampanye," kata Alfitra di hadapan beberapa awak media.
Kekhawatiran itu kata Alfitra, dikarenakan Pilkada tahun ini setidaknya diikuti 220 petahana di Indonesia. Termasuk di Sumbar yang tersebar di 13 kabupaten dan kota, serta pemilihan gubernur (Pilgub). Sementara dalam kebijakan penanganan Covid-19 dikomandoi wali kota, bupati, maupun pihak pemprov setempat.
Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak menutup kemungkinan petahan memanfaatkan peluang dengan bantuan social (Banso) Covid-19 untuk menaikkan elektabilitas. Apalagi, saat ini masyarakat memang sedang dalam kesulitan perekonomian, sehingga dugaan money politic dimungkinkan bisa meningkat.
"Misalnya, Bansos Covid-19 dikeluarkan kepala daerah petahana disaat-saat masa kampanye, atau saat menyalurkan menyinggungkan soal Pilkada agar masyarakat milih petahan. Jadi kita ingatkan Bawaslu lebih jeli mengawasi," tukasnya.