Palembang, Gatra.com - Unit tindak pinda korupsi (tipikor) Satrestrim Polrestabes menetapkan dua tersangka baru kasus pengembangan korupsi pembangunan tugu tapal batas kota Palembang-Banyuasin. Kamis (6/8) lalu, unit tipikor melimpahkan berkas dua tersangka baru tersebut ke Kejari Palembang.
Dua tersangka baru tersebut di antaranya, PPK Proyek, Khairul Rizal yang juga merupakan terpidana kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda. Pada Desember 2019 lalu, ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Satu orang tersangka lagi yakni, Otong yang merupakan kontraktor proyek pembangunan tugu yang menggunakan dana APBD kota Palembang tahun anggaran 2013.
Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede M Yasin melalui Kasubsinya Hendy Tanjung membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Para tersangka yang sebelumnya sudah ditahan, akan menjalani masa penahanan dan segera mungkin dilimpahkan ke PN tipikor Palembang guna menjalankan proses persidangan.
"Benar sudah kita terima pelimpahannnya, dan tersangka sudah mengembalikan Rp 300 juta kerugian negara dari total 800 juta dan segera mungkin akan kita limpah ke PN tipikor guna menjalani Proses persidangan," terang Hendy.
Sebelum diserahkan ke Kejari Palembang, kedua tersangka terlebih dahulu menjalankan Rapid Test oleh Bid Dokes Polrestabes Palembang, guna menghindari penyebaran Covid-19.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tipikor AKP Hamsal, ketika diwawancarai usai penyerahan tersangka berikut berkas barang bukti tahap dua menyebut bahwa untuk salah satu tersangkanya yakni Khairul Rizal statusnya saat ini adalah cuti bersyarat terhitung sejak tanggal 17 Juli 2020.“Ya, salah satu tersangka yakni Khairul Rizal yang merupakan tahanan Rutan Pakjo kasus yang telah divonis pada 2019 lalu saat ini statusnya bebas dengan mengajukan cuti bersyarat dari Lapas Pakjo,” ucap Hamsal.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini kurang lebih hampir sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya yakni adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan tugu.“Atas adanya dugaan itu, perhitungan kerugian negara yang disebabkan menurut perhitungan ada sekitar Rp 815 juta dengan pagu anggaran pembangunannya sekitar Rp1,2 miliar,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dokumen pengerjaan proyek, laporan audit kerugian negara dari BPK RI dan pasal yang dikenakan yakni pasal 2, pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP, ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
baca juga :https://www.gatra.com/detail/news/485020/hukum/polisi-gagalkan-penyelundupan-bbm-subsidi-17-ton
Untuk diketahui sebelumnya, Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Hasil penyelidikan Tim Tipidkor Polrestabes Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang-Indralaya di kawasan Kertapati.
Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar, dan kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Reporter : Putra