Home Hukum Bunuh Bocah karena Dendam pada Bapak, Terancam Hukuman Mati

Bunuh Bocah karena Dendam pada Bapak, Terancam Hukuman Mati

Siak, Gatra.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian sektor (Polsek) Tualang berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang bocah berinisial ALG (8) yang jasadnya ditemukan tersangkut di pohon akasia dibelakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, 17 Juli lalu.

Pelaku diketahui berinisial MH (24), yang tak lain adalah saudara korban sendiri. Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

"Motif pelaku karena dendam dengan ayah korban. Sebab, pelaku pernah ditampar oleh ayah korban," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Jumat (7/8).

Dikatakan Doddy, penangkapan pelaku ini berawal dari hasil oleh TKP dan rentetan cerita hilangnya korban pada 16 Juli lalu yang tersangkanya mengarah ke MH.

Sebab, sambung Doddy, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan ayah korban sempat cekcok hingga korban dipukul. "Pelaku sebelumnya tinggal di rumah korban. Karena cekcok dan kena pukul ayah korban, maka pelaku ke luar dari rumah tersebut dan memutuskan tinggal tak jauh dari rumah korban," kata Doddy.

MH mengakui telah membunuh korban. MH mengaku jika aksinya tersebut sudah direncanakan. Dalam aksinya, MH mengajak korban ke tempat sepi dibelakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur tadi dengan iming-iming uang Rp10 ribu dan layangan. Saat itu, korban tengah asyik main layangan tak jauh dari rumahnya.

Kepada polisi MH mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, jasadnya dibuang ke jurang dibelakang kuburan muslim tadi hingga akhirnya tersangkut di pohon akasia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

1044