Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Komisaris PT DBG, Robianto Idup; Hotma Sitompul, mengatakan, kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada kliennya merupakan perkara perdata sebagaimana disampaikan saksi ahli dari pihak kepolisian di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hotma pada Jumat (7/8), mengatakan, sesuai keterangan saksi ahli yang diajukan pada persidangan lanjutan perkara yang membelit klienya dan Dirut BDG, Iman Setia Budi, Kamis petang, saksi ahli Dian Andriawan Daeng Tawang, menyampaikan demikian.
Dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh petinggi PT GPE tersebut, lanjut Hotma, saksi berpendapat bahwa pekara ini tidak memenuhi unsur pidana.
"Bila terjadi masalah seperti ini, maka harus didahulukan masalah perdatanya," kata saksi ahli. Dia melanjutkan, barang yang dimaksud dalam perkara ini adalah milik PT DBG. "Jadi itu tidak terpenuhi unsur delik tersebut."
Menurut saksi ahli, jika 4 unsur pasal penipuan dan pasal penggelapan tidak terpenuhi, maka suatu kasus itu merupakan perkara perdata. Selain itu, harus dilihat juga perbuatannya. "Kalau sebelum itu pidana dan kalau sesudah maka itu perdata, karena kalau penipuan maka 4 unsur delik itu harus dipenuhi," ujarnya.
Hotma dalam persidangan sempat menanyakan kepada saksi ahli bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, kliennya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan karena unsur bujuk rayu. Jika unsurnya tidak terpenuhi atau tidak terjadi, apakah ini tetap menjadi unsur pidana?
Saksi ahli menjawab bahwa inti dalam BAP soal kalimat terakhir yang menjadi pokok persoalan disampaikan kepadanya, yakni soal 'setelah dilakukan pekerjaan dari bulan Juli sampai November 2012, pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh saudara Robianto Idup'. "Bila itu masih dalam perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku, maka itu masih dalam ranah perdata," katanya.
Atas jawaban itu, Hotma kembali bertanya, jika dalam suatu pekerjaan terjadi suatu masalah apakah pihak pekerja atau yang diberikan pekerjaan bisa dipidana?, saksi ahli menjawab, tergantung klausul dan apakah perjanjian tersebut masih berlaku atau tidak. "Bila iya, maka itu perdata," katanya.
Lantas Hotma menanyakan, apakah saksi ahli pernah ditunjukkan oleh penyidik isi surat perjanjian saat dimintai keterangan dan di-BAP? "Seingat saya tidak pernah ya, makanya saya tidak tahu ada perjanjian tersebut," katanya.