Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait Pembelajaran di Masa Pandemi COvid-19. Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pemerintah tetap akan memprioritaskan prinsip kesehatan dan keselamatan di saat nantinya pembelajaran tatap muka di Zona hijau dan Kuning telah siap di laksanakan. Menurutnya, prinsip kedua yang mendasari penyesuaian tersebut adalah terkait tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19.
"Prinsip yang jadi pertimbangan lainnya adalah apa yang terbaik untuk anak-anak kita dan masa depan generasi penerus bangsa. Karena efek daripada yang tidak bisa melakukan PJJ juga sangat negatif dan permanen. Jadi tidak boleh kebijakan pemerintah hanya memperhatikan satu dimensi, tapi juga harus memperhatikan apa yang terbaik untuk masa depan generasi penerus kita," Kata Nadiem dalam Taklimat Media SKB Empat Menteri secara Daring, Jumat (6/8).
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbud selama masa Pembelajaran jarak Jauh (PJJ) 4 bulan belakangan, terdapat beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
"Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa," beber Nadiem.
Sementaria itu, Posedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. "Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," terang Nadiem.
Nantinya Pembelajran tatap muka di zona hijau dan kuning akan dilakukan secara bertahap, untuk tahap SMA dan smk, smp, dan SD. Sedangkan untuk PAUD, hanya bisa di lakukan 2 bulan setelah dilakukannya implementasi tatap muka tersebut.
"Kami memilih untuk menunda PAUD, karena protokol kesehatan di level PAUD risikonya lebih sulit dilaksanakan dengan anak umur TK. Berati untuk SD sampai SMA diperbolehkan jika semua pihak menginginkan dan siap," jelasnya
Sementara untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning dan hijau, pembukaan dilakukan bertahap. karena pemerintah akan lebih hati-hati terhadap sekolah berasrama. Sedangkan untuk SMK, sama seperti Perguruan Tinggi, SMK di semua zona boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah.
"Bukan pembelajaran teori, hanya praktik. Yaitu pembelajaran produktif yang harus menggunakan mesin2 dengan protokol kesehatan yang di perketat. Kalau di SMK atau Perguruan Tinggi ada project praktik yang harus menggunakan mesin, lab, dll. Itu diperkenankan ke sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka," pungkasnya.