Semarang, Gatra.com- Sebanyak 128 proposal mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lolos pendanaan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Undip menempat peringkat kedua terbanyak secara nasional di bawah Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja sebanyak 197 proposal mahasiswa.
Wakil Rektor I Undip Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Budi Setiyono menyatakan, banyaknya mahasiswa yang lolos pendanaan PKM 2020 merupakan kebanggan.
“Kami akan mensupport secara maksimal 128 mahasiswa penerima dana PKM supaya menghasilkan karya terbaik,” katanya di Semarang, Kamis (6/8)
Ke-128 proposal mahasiswa itu, lanjut Budi, terdiri atas 58 proposal penelitian, 31 proposal pengabdian kepada masyarakat, tujuh proposal program kewirausahaan, empat proposal teknologi, dan 14 proposal karsa cipta.
Para mahasiswa tersebut berasal dari berbagai fakultas di Undip dengan jenis penelitian dan inovasi teknologi beragam.
Mahasiswa penerima dana PKM akan didorong untuk berhasil menembus ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) 2020 dan mendapatkan medali emas.
Pimnas adalah ajang kompetisi karya kreatif mahasiswa Diploma dan S1 tingkat nasional yang diadakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami akan melakukan couching dan pendampingan intensif bagi mahasiswa yang lolos PKM 2020 agar bisa meraih medali emas pada Pimnas mendatang,” ujar Budi.
Berdasarkan data Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penerima PKM 2020 paling banyak UGM sebanyak 197 mahasiswa, disusul Undip sebanyak 128 mahasiswa, Universitas Hasanuddin Makassar sebanyak 113 mahasiswa, Universitas Brawijaya Malang sebanyak 111 mahasiswa dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebanyak 103 mahasiswa, dan serta Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak 98 mahasiswa.
Proposal mahasiswa yang disetujui akan mendapatkan penyaluran dana melalui kontrak kerja antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan Perguruan Tinggi untuk pendanaan dari Perguruan Tinggi Negeri.
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta kontrak akan dilakukan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah.