Mamuju, Gatra.com- Polisi Polresta Mamuju menangkap IC, 30 tahun, dan AN,38 tahun, Kamis, 6/8. Keduanya terkait kasus pengeroyokan Sekertaris DPD Golkar Kabupaten Majene, Irfan Syarif dan Seorang jurnalis TVRI Sulbar Rahmat Tahir. IC warga desa Tabolang, kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan AN warga Benteng, Mamuju Tengah.
Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena tidak terima kritikan korban (Irfan Syarif) di media sosial yang mengkritik kinerja Pemkab Mamuju Tengah dalam penanganan Covid-19.
"Peristiwa ini berawal pada minggu tanggal 19 juli 2020, korban berada di lobi hotel di Mamuju. Tiba-tiba datang pelaku memegang kerah baju korban, dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata AKP. Syamsuriyansah, Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri, luka memar dibagian rahan bagian kiri, luka bengkak dibagian kening, luka bengkak di bagian pipi kiri, luka goresan dibagian telinga kanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv, satu baju kaos warna merah yang digunakan pelaku dan satu unit handphone.
Pelaku dikerangkeng dalam tahanan,dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukuman untuk keduanya 5 tahun 6 bulan.