Semarang,Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah turut memeriksa mantan Bupati Kudus HM Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus yang menjerat Ayatullah Humaini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, mengatakan, mantan orang nomor satu di kota kretek itu di periksa di ruang tahanan Polda Jawa Tengah. "Iya hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara HM Tamzil di rutan Polda Jateng," ujar Ketut, Kamis (6/8).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan HM Tamzil di rutan Polda Jateng lantaran ia masih menjalani hukuman pidana penjara akibat kasus suap dan gratifikasi yang membelitnya. "Kami juga menghindari penularan virus corona seandainya memaksakan yang bersangkutan dibawa keluar dari rutan," jelasnya.
Meski demikan, Ketut mengaku pemeriksaan berjalanan dengan lancar dan tanpa gangguan. "Proses pemeriksaan lancar-lancar saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah memeriksa beberapa pejabat Pemkab Kudus lainnya, diantaranya ialah Plt Bupati Kudus Hartopo, Sekda Kudus Sam'ani Intakoris.
Pemanggilan pejabat di lingkungan kota kretek tersebut berkaitan dengan administrasi pengangkatan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.