Home Hukum Temu Wartawan Fiktif, Sekwan Tilap Konsumsi Rp2,1 Miliar

Temu Wartawan Fiktif, Sekwan Tilap Konsumsi Rp2,1 Miliar

Batam, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Batam, Kepri, pihaknya telah menetapkan tersangka yakni oknum Sekwan berinisial AL. Penetapan itu terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi Tahun 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Batam, Kepri, pihaknya telah menetapkan tersangka yakni oknum Sekwan berinisial AL.

Menurutnya, penetapan AL sebagai tersangka melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, lantaran anggaran tersebut dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). "Penetapan tersangka berlaku mulai hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," tegasnya.

Dalam keterangannya, Dedie menjelaskan, bahwa penetapan tersangka berinisial AL, merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam. Tersangka AL merupakan unsur pejabat di lingkungan Setwan DPRD Kota Batam.

Atas tindakan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 ini, nilai kerugian yang diderita oleh Negara berjumlah total Rp2,1 Miliar.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersanka AL, kata Dedie, sangat beragam diantaranya melakukan orderan paket pengadaan konsumsi kegiatan fiktif dalam kurun waktu dua tahun.

Bahkan bukti yang ditemukan terkait beberapa kegiatan di antaranya menyebutkan mengundang sejumlah awak media untuk kegiatan yang bersifat temu ramah namun fiktif.

"Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau yang didasari dari temuan awal dua alat bukti yang memperkuat dugaan Asril sebagai tersangka korupsi tersebut," ujarnya.

Saat ini, tersangka AL sendiri masih berada di Kejaksaan Negeri Batam, untuk perlengkapan dan menunggu mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam guna dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepri, untuk menjalani persidangan Tipikor.

1996