Home Hukum Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, Terdakwa Dipenjara 3 Bulan

Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, Terdakwa Dipenjara 3 Bulan

Banyumas, Gatra.com - Satu orang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus COVID-19 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Khudlori (57), divonis hukuman tiga bulan 15 hari penjara. 

Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas secara virtual, Kamis (6/8).

Sidang dipimpin hakim ketua, Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negoro. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Dimas Sigit Tanugraha yang menuntut tujuh bulan penjara.

Hakim ketua, Ardhianti Prihastuti mengatakan, terdakwa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp500.000 subsider satu bulan penjara," katanya.

Usai pembacaan vonis, JPU Kejari Banyumas, Dimas Sigit Tanugraha menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian halnya dengan penasihat hukum terdakwa, Sarjono, juga menyatakan pikir-pikir.

Khudlori merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan Polresta Banyumas sebagai tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19. 

Kasus tersebut terjadi pada 31 Maret lalu di dua lokasi berbeda yaitu Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja sebanyak empat orang dan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen sebanyak tiga orang.

Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.

159

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR