Home Kesehatan Polemik Obat Herbal Covid, Jangan Sembarangan Klaim Profesor

Polemik Obat Herbal Covid, Jangan Sembarangan Klaim Profesor

Jakarta, Gatra.com - Ketua Konsorsium  Riset dan Inovasi Covid-19, Prof. Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa seseorang tidak bisa sembarangan melabelkan diri sebagai profesor. Karena menurutnya, profesor bukan gelar akademik, melainkan sebuah jabatan akademik tertinggi.
 
Hal ini merespon topik yang belakangan muncul dimana seorang bernama Hadi Pranoto mengklaim gelar profesor dan pakar Mikrobiologi yang telah berhasil menemukan obat berbasis herbal sebagai antivirus Covid-19. Hadi sendiri menyampaikan klaimnya melalui Video YouTube musisi Anji.
 
Jadi yang harus dipahami adalah profesor itu bukan sebuah gelar. Itu kesalahan yang banyak temui. Profesor itu adalah jabatan akademik tertinggi, harus melalui suatu proses. Kalau gelar itu kan bisa diberikan, sedangkan kalau jabatan profesor itu tidak, kata Ali Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (6/8).
 
Seorang profesor sendiri, memiliki keharusan untuk menjalankan Tri Dharma Prguuan Tinggi, Yaitu mendidik, Melakukan Penelitian, dan Melakukan Pengabdian Masyarakat. Sehingga, seorang profesor umumnya memang mempunyai tugas pokok dan fungsi layaknya dosen dan peneliti.
 
Profesor juga harus mendidik. termasuk track recordnya, dan harus menghasilkan sebuah publikasi ilmiah, jelasnya.
 
Selain itu, menanggapi klaim Hadi yang mengaku telah menemukan antivirus Covid-19 berbasis Herbal atau Jamu, Mantan Wakil Menteri Kesehatan tersebut juga mengaku ada sebuah koridor dan tahapan dalam proses efektivitas suatu obat herbal terhadap suatu penyakit.
 
"Kan biasanya itu dibuat proposalnya, lalu penelitiannya dimuat di jurnal, kemudian diulas oleh sesama kolega peneliti untuk melihat apakah kandungan itu acceptable atau tidak jika digunakan. Kalau dalam regulasinya kan diatur dalam Peraturan Keputusan Menkes tentang etikanya," kata Ali Ghufron.
 
Sejatinya jika maksud yang bersangkutan adalah ingin berkontribusi dalam penanganan Covid-19 melalui temuan obat herbalnya, sebaiknya kajian dari temuan tersebut disampaikan dalam bentuk proposal kepada pihak pemerintah yang mempunyai tupoksi terhadap Riset obat herbal seperti Kemenkes, Kemenristek/BRIN, atau BPOM.
 
"Bisa (obat herbal Hadi Pranoto) untuk diteliti. Kalau ada pihak yang ingin mengajukan ya silahkan. Kemenristek/BRIN ini kan juga memberikan kesempatan, hanya saja silahkan kajian atau temuan tersebut di buat proposalnya," pungkasnya.
149