Home Ekonomi Dilaporkan Pailit, AIA: Gugatan Tidak Berdasar

Dilaporkan Pailit, AIA: Gugatan Tidak Berdasar

Jakarta, Gatra.com - Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung menegaskan, tuduhan gagal bayar dan gugatan pailit yang dilakukan oleh dua mantan agennya yang baru-baru ini diajukan kepada OJK, merupakan hal tidak berdasar.

Sebab, kondisi keuangan Perusahaan hingga saat ini masih dalam kondisi sehat. Terlihat dari pendapatan Perusahaan asuransi yang masih terus meningkat dari tahun ke tahun, begitu juga dengan laba perusahaan.

"AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal 2 -2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120 persen," ujar Rista dalam keterangan pers yang diterima Gatra, Kamis (6/8).

Sementara itu, AIA mencatatkan peningkatan Laba bersih setelah pajak pada kuartal 2-2020 Rp1.025 miliar atau tumbuh sebesar Rp763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp262 miliar.

Karenanya, Rista menilai, gugatan yang dilakukan oleh dua agennya beberapa hari lalu, sudah merupakan bentuk pelanggaran. Pasalnya, dua penggugat tersebut tidak mematuhi SOP yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Terjadi pelanggaran yang dilakukan penggugat yang telah terbukti dan diakui sepenuhnya oleh penggugat. Selain itu pelanggaran dilakukan secara berulang dan AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut," kata dia.

Adapun keputusan terhadap para penggugat dilakukan mengingat AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

"Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," ucap Rista.

Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. "Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." pungkas Rista.

Sementara itu, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
 

275