Blora, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menahan Sumadi mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo, Blora. Penahan dilakukan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019 lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan," ucapnya, Kamis (6/8).
Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. "Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019.
Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.
"Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi," ucapnya.