
Badung, Gatra.com - Pelaksanaan evaluasi Coklit KPU Kabupaten Badung, Provinsi Bali per hari ini (Kamis,(6/8) dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing Desa atau Kelurahan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Badung, Provinsi Bali melaksanakan Evaluasi Coklit bersamaan dengan proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tangal 5 sampai 6 Agustus 2020 di Denpasar.Dalam acara evaluasi terungkap ada beragam permasalahan yang dihadapi dilapangan.
"Ada memang berbagai masalah yang muncul sampai saat ini, mulai ada data pemilih yang telah meninggal muncul, sudah tidak adanya pemilih sesuai data yang ada karena sudah pindah domisili, masih adanya petugas PPDP yang hanya mengenakan masker saja saat bertugas di awal-awal," kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Provinsi Bali,Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta,Kamis,(6/8) di Kabupaten Badung, Bali.
Terkait pengawasan dilakukan Bawaslu Badung dan jajaran terkait, dalam pengawasan jika ada petugas PPDP yang melakukan kesalahan administrasi maka akan diberi surat imbauan.
"Pengawasan dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Badung bersama jajarannya. Serta dikeluarkan surat cinta berupa imbauan, saran dan perbaikan kepada petugas PPDP yang melakukan kesalahan administrasi berupa kesalahan memasukkan data sehingga dilakukan perbaikan dan coklit ulang," paparnya.
Kemudian terkait dengan pendataan masyarakat yang tertinggal dari pendataan,karena waktu pelaksanaan Coklit mulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020,jika masih ada yang belum terdata akan dilanjut proses coklit hingga 13 Agustus 2020.
"Bila seandainya setelah Coklit masih ada warga pemilih yang belum masuk datanya, maka akan didata oleh petugas di tingkat Desa yg disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada saat tahapan perbaikan data pemilih sementara," jelasnya.
Sedangkan untuk pemilih Disabilitas sudah dicoklit namun rekap datanya belum masuk ke KPU Badung. Jadi, setelah Coklit per 13 Agustus 2020, hasil Coklit akan direkap oleh PPS.
"Belum direkap datanya, jadi kami belum dapatkan datanya," ucapnya
Cipta menambahkan, pelaksanaan Coklit dilaksanakan mulai, 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Jadi Coklit KPU Kabupaten Badung akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang.