Home Hukum Hampir Terkecoh, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Hampir Terkecoh, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Temanggung, Gatra.com - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik RN di Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Hasilnya lebih dari seribu botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk baik produksi dalam maupun luar negeri berhasil diamankan.

Petugas hampir terkecoh karena semula pengakuan penjual hanya ada beberapa botol saja namun setelah di geledah ada sebuah gudang di gang sempit depan rumahnya yang ternyata berisi seribuan botol minuman keras. Satpol pun harus mengerahkan beberapa armadanya termasuk satu kendaraan truk untuk mengangkut minuman keras tersebut.

Kasi Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung Muhammad Akbar mengatakan, operasi pemberantasan miras ini dilakukan bersama Bea Cukai. Hal itu untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol yang berbunyi setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan minuman berlakohol. Penjual terancam denda Rp 50 juta.

"Tadi kita hampir terkecoh oleh penjualnya tapi kemudian dilakukan penggeledahan. Dalam Perda itu disebutkan tidak dibenarkan peredaran minuman beralkohol di atas 0 persen, kita sita berbagai jenis minuman jumlahnya seribuan. Satpol PP dituntut untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah maka bersama Bea Cukai kami lakukan penindakan,"katanya Kamis (6/8).  

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menuturkan, pengrebekkan yang dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa di Jampirejo ada penjual minuman keras. Oleh karena itu laporan kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP. Selain pelanggaran Perda penjual juga dikenaik sanksi administrasi soal perijinan cukai jika menjual minuman dari luar negeri.

"Informasi data dari intelijen ada masuknya minuman keras secara terus menerus ke Temanggung, terutama kepada pemilik barang ini. Kami penindakkannya bersifat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai, dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat ijin dari bea cukai bila tidak ada ijin kami denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta,"katanya.

Menurut Sagut operasi semacam ini akan membuat efek jera bagi para penjual minuman keras. Pihaknya berasama Pemerintah Daerah akan terus melakukan operasi dan penindakan kepada para penjual minuman keras.

490