Jakarta, Gatra.com – Pemerintah berencana untuk merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Rancangan tersebut saat ini tengah memasuki pembahasan di DPR. Menko Polhukam Mahfud MD di sela kunjungan ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7) menyatakan pemerintah sudah menyerahkan draft tersebut ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Rancangannya (Perpres) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” ujar Mahfud.
Namun penggodokan tersebut turut mengundang kontroversi di banyak kalangan. Ada yang berpendapat dilibatkannya TNI dalam hal terorisme akan merusak desain reformasi di sektor keamanan. Ada pula pandangan Perpres tersebut akan memberikan kewenangan yang luas pada TNI dalam penanganan terorisme yang selama ini bersifat terbatas dan high risk. Misalnya untuk pembajakan pesawat, kapal, atau aksi teror di kantor perwakilan negara sahabat.
Pengamat intelijen dan keamanan, Ridlwan Habib berpandangan penerbitan Perpres TNI dalam menanggulangi terorisme dinilai sudah saatnya. Hal itu itu untuk mengantisipasi kejahatan transnasional seperti terorisme global di masa datang. Dengan pembentukan Perpres oleh Presiden maka TNI memiliki tupoksi yang jelas dalam penanggulangan terorisme sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Perpres TNI mengatasi terorisme sudah tepat dan justru menjaga marwah dan martabat Presiden di mata DPR dan masyarakat,” ujar Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (6/8).
Menurut Ridlwan, Perpres itu justru memperjelas peranan TNI dalam menangani terorisme. Sehingga TNI tidak bermain di wilayah “abu-abu” dan mendorong sinergitas dengan kelembagaan lainnya. “Kalau aturannya jelas maka di lapangan tidak akan ada tumpang tindih dan saling tunggu. Justru perpres ini membuat koordinasi penanganan terorisme makin efektif, " ujarnya.
Ia turut mengingatkan dalam menangani terorisme TNI wajib tunduk pada aturan perundang-undangan. Sementara aksi terorisme adalah tindakan melanggar hukum yang wajib diproses di pengadilan. “Perpres itu justru mengatur pembagian kerja yang jelas, ranah TNI sangat diatur dan memudahkan koordinasi,” kata alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.
Ridlwan berpandangan penerbitan Perpres akan memberikan marwah dan kewibawaan pada Presiden Joko Widodo. “Marwah dan kehormatan Presiden terjaga dan koordinasi penanganan terorisme makin baik,” terangnya.
Pemerintah melalui Menko Polhukam memastikan pembahasan Perpres TNI atasi terorisme akan dilanjutkan bulan ini. Mahfud dalam acara bersama Marinir TNI AL di Cilandak menegaskan peran TNI sangat dibutuhkan untuk menanggulangi terorisme.