Home Ekonomi Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Temanggung

Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Temanggung

Temanggung, Gatra.com - Tim gabungan dari Bea Cukai tipe madya pabean C Magelang, Polres Temanggung, dan pemerintah daerah melakukan razia rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kegiatan ini digelar antara lain di wilayah Kecamatan Kranggan dan Pringsurat.

Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Pratik Sagut Timwanto, mengatakan, razia atau yang disebutnya operasi pasar ini, yaitu mengecek toko dan warung yang menjual rokok. Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada warung atau toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan.

"Apabila dalam operasi ditemukan rokok dengan pita cukai yang tanpa cukai, barang akan dikuasai negara [disita]. Pelanggaran terkait hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara," katanya pada Rabu (5/8).

Pratik menjelaskan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya.

Terkait perdagangan tembakau rajangan (tradisional) yang saat ini juga tengah menjadi tren di Temanggung, dia menjelskan bahwa perdagangan tembakau ada mekanismenya tersendiri. Khusus untuk tembakau rajangan, apabila dikemas kurang dari 2,5 kg, sudah bermerk, dan sudah siap untuk dijual secara eceran langsung harus berizin dan bercukai.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Temanggung, Masrik Amin Zuhdi, menuturkan, operasi pasar ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam merokok dan menggunkan rokok yang bercukai sesuai peruntukan. Karena rokok tidak bercukai, tidak diketahui kadar nikotinnya. Ini tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

"Dalam Operasi pasar [ini], tim tidak menemukan rokok ilegal. Setelah dilakukan pengecekan rokok yang dijual. Selanjutnya, pemilik usaha berikan sosialisasi terkait cukai rokok. Mereka diminta untuk tidak menjual rokok dengan cukai ilegal atau yang tanpa cukai," katanya.

507