Indragiri Hulu, Gatra.com - Pandemi virus corona atau covid-19 menjadi faktor utama mobil Pengawal Tahanan (Waltah) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mondar-mandir sejak beberapa waktu belakangan ini.
Pasalnya sejak pandemi corona saat ini Rutan Rengat tak lagi menerima tahanan jaksa yang baru saja P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) untuk menghindari peredaran virus corona di ruang lingkup Rutan. Padahal jadwa sidang terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Rengat.
Akibatnya setiap terdakwa yang hendak disidangkan akan terlebih dahulu menginap lebih lama di hotel prodeo di tiap masing-masing polsek dan polres di Kabupaten Inhu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu, Yulianto kepada Gatra.com, Rabu (5/8) mengatakan bahwa memang saat ini masing-masing tahanan jaksa dititipkan terlebih dahulu di masing-masing kantor polisi. Langkah ini senada dengan surat edaran dari kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Rutan.
"Setiap jadwal sidang dimulai tim gabungan kita akan mendatangi polsek untuk melakukan penjemputan terdakwa untuk mengikuti persidangan," ujar Yulianto.
Yulianto sendiri sedikit menaruh rasa was-was ketika anggotanya melakukan penjemputan tahanan tersebut menilik kondisi geografis Inhu yang cukup jauh dari PN Rengat, dimulai adanya kendala dilapangan hingga mewanti - wanti adanya serangan yang dari orang tak dikenal. Sesekali rasa was - was itu muncul mengingat bahwa ia harus membawa terdakwa untuk disidangkan.
"Untungnya demi kemanan stabilitas anggota dan institusi dalam proses penjemputan tahanan kita dibantu oleh Polres Inhu untuk menyediakan anggota dengan senjata lengkap. Makanya kini tiap penjemputan tahanan justru didominasi petugas pengawalan," ungkapnya.
Lebih jauh Yulianto menjelaskan, sebenarnya pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Rutan Rengat serta menerima surat edaran dari kemenkumham yang kalau Rutan baru akan bisa menerima tahanan yang sudah inkrah putusannya atau pun yang menjadi tahanan PN.
"Tentunya dengan protokol kesehatan pastinya dan setelah masuk Rutan akan diisolasi terlebih dahulu senada dengan protokol kesehatan," ungkapnya.
Terpisah Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap menuturkan berdasarkan dari dengar pendapat antar Kemenkumham, Kejagung dan Polri memang disepakati bahwa lembaga Rutan se indonesia tak menerima tahanan titipan dari kejaksaan terkecuali tahanan yang memang sudah inkrah ataupun yang menjadi tahanan pengadilan.
"Ini juga untuk mencegah peredaran virus corona di ruang lingkup rutan terlebih lagi rutan saat ini masih dalam keadaan over load," ungkapnya.
Lebih lanjut Fauzi menyampaikan, jika nantinya tahanan inkrah siap untuk dimasukkan kedalam rutan masih tetap mengacu pada protokol kesehatan, seperti penggunaan rapid test hingga melakukan isolasi mandiri dan menerapkan psychal distancing di Rutan tersebut.