Home Milenial KPAI Terima 224 Pengaduan Soal PPDB, Terbanyak Dari Jakarta

KPAI Terima 224 Pengaduan Soal PPDB, Terbanyak Dari Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima menerima 224 pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang pengaduan terbanyak yakni sejumlah 200 kasus (89%,). Sedangkan pengaduan sisanya berasal dari Kabupaten Sidoarjo sebanyak 24 kasus, dan sisanya berasal dari Pasuruan dan kota Malang, Kota Tangerang, Bantul, kota Bekasi, kota Bogor 2 kasus , dan kota Bandung

Disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Pengadu  yang melakukan Konsultasi  terkait permasalahan PPDB berasal dari berbagai daerah, diantaranya Lampung. Palangkaraya, kota Surabaya, kabupaten Bekasi dan kabupaten Bogor. Pengaduan juga berasal dari seluruh  jenjang pendidikan,  mulai dari jenjang  SD sampai SMA,

"Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan dan masalah teknis sebanyak 11 kasus. Ada 3 pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan  dokumen domisili dan ada 1 kasus dugaan jual beli kursi di jenjang SMA," kata Retno dalam Rakornas KPAI secara daring, Rabu (5/8).

Kata Retno, masalah kebijakan yang disampaikan diantaranya mencakup pengadu keberatan dengan ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi, ketentuan persentase jalur prestasi, ketentuan penggunaan kriteria usia, dan ketentuan domisili yang harus satu tahun sebelumnya berdomisili di daerah tersebut.

"Ada juga beberapa pengaduan dugaan kecurangan  pemalsuan dokumen domisili  yang berasal dari kota Semarang, kota Pekanbaru, dan kabupaten Buleleng," Jelasnya.

Sementara untuk pengaduan DKI Jakarta, sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI dengan menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.

"KPAI mengapresiasi Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah memaparkan tindaklanjut 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020, bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini  regulasinya sedang disiapkan," pungkasnya

91