Jakarta, Gatra.com - Terjadi mutasi atau rotasi pada 3 jaksa agung muda di Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni jaksa agung muda pengawasan (Jamwas), jaksa agung muda intelijen (Jamintel), dan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum).
Selain itu, rotasi atau mutasi juga terhadap Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dr. Jan Samuel Maringka, S.H. M.H., mengisi jabatan ini. Sebelumnya, dia menjabat Jamintel.
Jaksa Agung Burhanuddin, mengatakan, mutasi atau rotasi pejabat Eselon I ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
"Telah terjadi mutasi atau rotasi jabatan 3 Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 Staf Ahli Jaksa," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (5/8).
Adapun 3 jaksa yang diangkat sebagai jaksa agung muda, yakni Dr. Amir Yanto, S.H. M.M. M.H. sebagai Jamwas, Dr. Sunarta, S.H. M.H. sebagai Jamintelijen, dan Dr. Fadil Zumhana, S.H. M.H. sebagai Jampidum.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I, sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas," katanya.
Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ini adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Mutasi atau rotasi pejabat eselon I tersebut dalam rangka kepentingan organisasi.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, untuk penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya. "Adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.