Indragiri Hulu, Gatra.com - Mendadak penasehat hukum (PH) 'Gembong Narkoba' atau Mak Gadi CS asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencabut gugatan praperadilan. Pencabutan gugatan praperadilan ini disampaikan oleh Hakim tunggal, Omori Sitorus saat menggelar persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (5/8).
"Karena pemohon mencabut gugatan praperadilan maka pihak termohon yakni (Polres Inhu) tidak perlu memberikan jawaban dipersidangan," ujar Omori.
Terpisah saat dikonfirmasi Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH mengatakan kalau Mak Gadi CS sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi melalui penasehat hukum Wismar Harianto, Janter, dan Hafizon Ramadhan.
Adapun urgensi Mak Gadi tadi mengajukan permohonan gugatan praperadilan bahwa dalam proses penetapan tersangka, penggeledahan serya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Inhu tidak sah secara hukum. "Untuk pencabutan permohonannya praperadilan pada 30 Juli lalu," ungkap Adit.
Di lokasi yang berbeda PH Polres Inhu, AKP Loren Simanjuntak mengatakan bahwa pencabutan permohonan prapid merupakan hak prerogatif dari PH 'Mak Gadi' CS. Kendati demikian ia menyatakan bahwa pihaknya sendiri sudah menyiapkan segala sesuatu jawaban yang dibutuhkan selama persidangan yang gagal itu.
"Intinya kita dari Polri siap dalam melakukan segala sesuatu persidangan untuk menciptakan supremasi hukum. Karena kita dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka sudah dj lakukan sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Terpsisah usai persidangan digelar Gatra.com mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang PH Mak Gadi CS perihal urgensinya dalam melakukan pencabutan permohonan praperadilan tersebut hanya saja ia tak memberikan keterangan lebih lanjut. "Saya lagi sakit kepala dan tak konsen," ujar salah seorang PH.
Untuk diketahui Polres Inhu beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba di Inhu tepatnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Pada penangkapan itu polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka 6 diantaranya merupakan keluarga kandung seperti ibu, anak hingga menantu.
Parahnya lagi dari pengakuan Mak Gadi sendiri bahwa ia telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam, sontak penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu, pasalnya Mak Gadi tersebut sudah sejak lama dilakukan pengintaian namun baru saat ini berhasil ditekuk.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. "Dari tujuh tersangka, enam orang di antaranya ada hubungan keluarga yakni mulai dari ibunya, anaknya dan menantu. Sedangkan satu orang lainnya dipekerjakan dalam bisnis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Selasa (21/7).
Pengungkapan kasus bandar narkotika kali ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan tersangka Uniang, langsung dilakukan pengembangan. Karena dari pengakuannya narkotika jenis sabu yang dimilikinya, dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Bersama tersangka Mak Gadi juga diamankan sejumlah tersangka lainnya yakni NR (39) anak kandung Mak Gadi, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. "Mak Gadi sendiri melanjutkan tongkat estafet jual beli narkoba usai suaminya meninggal dunia tahun lalu," ujar Efrizal.