Home Politik Ditlantas Polda Jateng Mudahkan Tenaga Medis Perpanjang SIM

Ditlantas Polda Jateng Mudahkan Tenaga Medis Perpanjang SIM

Semarang, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memberikan kemudahan perpanjangan SIM bagi tenaga medis dengan menghadirkan mobil pelayanan SIM keliling di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) lantas Polda Jateng Kombes Pol. Arman Achdiat SIK, MSi, mengatakan, langkah ini sebagai bentuk apresiasi atas darma bhakti terhadap tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

“Waktu dokter dan paramedis sangat terbatas sehingga sebagai komitmen polisi menghargai sumbangsih mereka, kami usahakan sistem jemput bola menggunakan mobil pelayanan SIM keliling ke rumah sakit,” katanya di Semarang, Rabu (5/8).

Lebih lanjut Arman menyatakan, melalui kerja sama dengan rumah sakit, mobil pelayanan SIM keliling mulai uji coba di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang selama dua hari Rabu-Kamis (3-4/8).

Masyarakat di sekitar RSUP dr.Kariadi yang membutuhkan perpanjangan SIM juga dapat memanfaatkan pelayanan SIM keliling tersebut.

Dengan adanya mobil SIM keliling di rumah sakit ini, lanjut Arman, diharapkan dapat mengurangi beban psikis tenaga medis, karena mereka tidak perlu pergi jauh dan mengantri mengingat keberadaannya sangat dibutuhkan selalu berada di pos layanan kesehatan masing-masing.

“Tenaga kesehatan dan polisi adalah garda terdepan penanggulanan COVID-19. Tenaga kesehatan mengobati penyakit, sementara polisi lalu lintas bersama aparat lainnya bergerak pada level pencegahan dan penegakan hukum,” ujar Arman.

Mengenai prosedur pemanfaatan layanan mobil SIM keliling, menurut Arman hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM terlebih dulu mendaftar dengan menyerahkan fotokopi KTP dan mengisi biodata lengkap pada formulir yang tersedia.

Sebelum memasuki mobil pelayanan SIM, pemohon menjalani protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru Covid-19, kemudian menyerahkan fotokopi KTP dan membawa alat tulis untuk mengisi dokumen.

“Menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Pemohon yang tidak memakai masker tidak dilayani. Kami memberikan kemudahan, tetapi kesehatan dan keselamatan tetap paling utama,” ujar Arman.

209