Home Politik Bupati Juliyatmono Tolak Sanksi ASN Abai Protokol Kesehatan

Bupati Juliyatmono Tolak Sanksi ASN Abai Protokol Kesehatan

Karanganyar, Gatra.com - Pemkab Karanganyar tak akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang abai terhadap protokol kesehatan. Hal itu dirasa kurang urgen.

Bupati Karanganyar Juliyatmono meyakini pelanggaran oleh ASN sangat jarang terjadi. Apalagi terkait protokol kesehatan.

“Mereka tentu tidak ingin tertular dan menularkan. Sebisa mungkin pasti mematuhi protokol kesehatan,” katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Rabu (5/8).

Dikatakannya, perilaku ASN menjadi panutan masyarakat di wilayahnya. Hal itu sudah dipahami para abdi praja yang bekerja di lingkungan kerja Pemkab Karanganyar. Pada masa pandemi, sosialisasi penerapan protokol kesehatan menyasar masyarakat maupun ASN.

Penjatuhan sanksi berupa denda bagi ASN yang melanggar protokoler kesehatan dirasa berlebihan dan justru membuat gaduh. Ia tak mau ikut-ikutan kebijakan yang saat ini sedang dibahas di lingkup Pemprov Jawa Tengah. Pelanggaran itu seperti abai masker dan tidak menjaga jarak.

“Lalu yang mau mengawasi ASN melanggar protokol kesehatan siapa? Nanti malah saling mengadu. Enggak bagus dan gaduh,” katanya.

Ia meyakini para ASN sudah bekerja secara maksimal. Selama ini, sanksi yang dijatuhkannya terkait indisipliner dalam bekerja. Bukan hal lainnya.

“Sangat kasihan jika gaji mereka harus dipotong hanya gara-gara tidak mengenakan masker,” kata Bupati.

Ia kembali mengingatkan semua warganya agar patuh protokol kesehatan selama beradaptasi kebiasaan baru. Sejauh ini, sanksi telah dijatuhkan ke pedagang di pasar tumpah yang abai masker dengan skorsing berjualan. Sanksi lainnya berupa menghafal pancasila dan pushup bagi pengunjung maupun masyarakat di area publik.

Hingga Selasa (4/8), jumlah positif Covid-19 di Karanganyar sebanyak 39 orang. Sedangkan pasien sembuh 134 orang. Jumlah terkonfirmasi positif mengalami penambahan signifikan, meski begitu tingkat kesembuhan juga tinggi.

334