Bandung, Gatra.com - Sebanyak 22 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Cianjur masuk zona hijau Covid-19. Artinya, 22 wilayah tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBB) mulai 18 Agustus 2020 mendatang, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat Wilayah VI, Ester Miori Dewayani mengatakan 22 kecamatan itu terbagi dari 4 kecamatan di KBB, dan 18 di Kabupaten Cianjur.
"Kesiapan saat ini sedang terus dikebut. Dalam satu minggu ini kami sedang maraton, kita juga rencananya bakal melakukan simulasi. Insyaallah semua sekolah siap," kata Ester, Rabu (5/8).
Ester merinci, total jumlah sekolah di 22 kecamatan tersebut ada 75 SMK/SMA. Dengan rincian, di Kabupaten Cianjur sebanyak 13 SMK dan 35 SMA. Sedangkan di KBB, sebanyak 12 SMA dan 15 SMK.
Ia menjelaskan, meski ditargetkan mulai 18 Agustus, KBM tatap muka di Cianjur dan di KBB mesti memenuhi beberapa persyaratan yang ketat. Sekolah tidak hanya cukup berpegangan pada status daerah yang berada di zona hijau.
"Kalau pun benar masuk zona hijau, SMA/SMK itu tidak bisa langsung membuka pendidikan tatap muka, kita harus lapor ke satgas Covid-19 wilayah karena para guru yang mengajar usianya maksimal 45 tahun dan sudah melakukan tes bebas COVID-19," ujarnya.
Hal lain yang tak kalah penting mesti dilengkapi oleh sekolah adalah desain ruang kelas yang jumlah siswanya maksimal 13 orang. Serta, memastikan sistem giliran atau shift berjalan agar mengurangi kerumunan.
"Kita juga harus melakukan setting ulang ruangan kelas, siswa dan guru harus memakai masker, face shield, dan meja dilengkapi penghalang plastik transparan," ucapnya.
"Jadi nanti giliran, hari pertama kelas 3 dulu, hari selanjutnya kelas 2, lalu 3. Jadi kalaupun tatap muka, anak tidak tiap hari masuk," ucapnya.