Pekanbaru, Gatra.com - Wakil Ketua Direktur Eksekutif Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Fandi Rahman, mengatakan ada dua kriteria calon kepala daerah (cakada) yang dapat menjadi indikator ramah lingkungan.
Menurut Fandi kriteria tersebut lebih dominan dipengaruhi latar belakang seorang calon ketimbang latar belakang partai pengusung. "Pertama, si kandidat kepala daerah memiliki track record bebas dari kasus korupsi," ucapnya kepada Gatra.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (5/4).
Meski kriteria tersebut terbilang umum, menurut Fandi hal tersebut diperlukan untuk menakar kerja cakada jika nanti dinyatakan terpilih. Jika sang calon memiliki catatan korupsi, maka hal tersebut bakal memiliki dampak terhadap sektor lingkungan hidup, terlebih dalam penerbitan izin untuk kepentingan investasi.
"Banyak gubernur, bupati dan pejabat top Riau lainya berurusan dengan hukum karena menerbitkan izin investasi yang tak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku," tekannya.
Kedua, sambung Fandi, seorang cakada idealnya terbebas dari afiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak disektor lingkungan hidup. Ia menilai, jika rekam jejak karir seorang cakada bersinggungan dengan salah satu perusahaan, maka cakada tersebut berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk menyokong perusahaan tersebut.
"Harapan kita tentu bagaimana seorang cakada mengarahkan investasi untuk lebih ramah kepada lingkungan hidup. Misalnya dengan mengacu pada daya tampung dan daya dukungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat," tukasnya.
Sementara itu dalam suatu kesempatan, Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, mengatakan hajatan pilkada merupakan momen untuk mengharapkan lingkungan hidup yang lebih baik. Tapi, hajatan tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk merusak lingkungan hidup. Terlebih jika cakada menjadikan korporasi sebagai salah satu sumber utama dana kampanye.
"Tahun 2008 ketika KPK membongkar kasus korupsi kehutanan, Bupati Pelalawan saat itu,Tengku Azmun Jafar, menerbitkan izin. Uang dari izin tersebut digunakan untuk keperluan kontestasi pilkada periode kedua."
Riau sendiri dikenal sebagai daerah sentra usaha perkebunan dan kehutanan di Indonesia. Daerah ini juga menjadi langganan bencana lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, hingga pencemaran udara dan sungai.