Siak, Gatra.com - Seorang residivis kasus narkoba RS (36) harus kembali mendekam dalam penjara, setelah diringkus pada 30 Juli lalu.
Ia digelandang polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Utara, Kecamatan Minas, Siak, Riau, pada 26-27 Juli 2020.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, RS baru bebas dari Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura pada Juni 2020.
Kali ini, ia kembali mendekam dalam jerusi besi karena ikut bergabung dengan komplotan pencurian truk. "Pelakunya ada lima. RS (36) dan RB (39) berhasil ditangkap di rumah mereka daerah Kecamatan Kandis. Sementara RO, EM dan RT masih diburu," kata Doddy, Selasa (4/8).
Doddy mengatakan, kelima pelaku beraksi di dua lokasi dalam waktu yang hampir bersamaan. Pertama di Jalan Yos Sudarso, Kampung Minas Barat, 26 Juli sekitar pukul 23.30 Wib. Namun dilokasi itu pelaku gagal mencuri truk tersebut. Sebab sopir truk IS (37) berhasil menyelamatkan mobilnya.
"Saat itu IS dan keneknya, AZ (50) sempat turun karena mobil mereka dihadang dengan mobil Kijang Innova. Tak lama kemudian, mereka dikeroyok oleh empat pelaku. Melihat situasi itu, IS pun tancap gas menyelamatkan truk dengan luka di kepala," terang Doddy.
Sedangkan AZ, tertinggal. Namun terhadap korban tidak dilakukan tindakan kekerasan. Hanya saja, handphone dan dompetnya, dibawa kabur oleh para pelaku.
Lantaran tidak berhasil membawa kabur truk tadi, para pelaku kembali beraksi tak jauh dari lokasi pertama. Motif yang dilakukan tetap sama. Menghadang truk dengan Kijang Innova tadi, lalu membawa kabur mobil beserta barang berharga pengemudi.
Di lokasi kedua ini mereka berhasil membawa truk pengangkut sawit dan melukai sopir dan kenek. Kedua korban diikat dan ditutup matanya.
"Kedua korban tadi dibawa ke kebun sawit di daerah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Rokan Hulu. Sementara buah sawitnya di jual di daerah Rumbai Pekanbaru dan truk dibawa kabur ke daerah Sumatera Barat," kata dia.
Tidak hanya itu, mereka juga mengambil dompet dan isinya. Bahkan, pelaku juga minta PIN kartu ATM korban. "RS sempat ngambil uang dari kartu ATM korban. Disitulah kita memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku karena terkam di CCTV ATM," kata Doddy.
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Doddy, aksi dilakukan setelah ada pesanan. Namun, truk hasil curian tadi, belum sempat di jual dan sudah diamankan di Polres Siak.
"Kalau ada yang pesan, baru mereka beraksi. Mereka mengaku baru kali ini melakukannya. Soal penadah mobil hasil curian juga masih diselidiki," kata dia.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.