Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah selama Januari-Juni 2020 mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan meringkus 30 orang tersangka.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol. Beny Gunawan mengatakan, maraknya peredaran narkoba di wilayah Jateng, karena letaknya strategis menjadi jalur perlintasan di pulau Jawa.
Selain itu juga merupakan provinsi dengan wilayah yang cukup besar dengan jumlah penduduk yang banyak sehingga menjadi pasar potensial narkoba.
“Narkoba yang masuk ke Jateng berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan daerah lain, dengan dengan cara diambil langsung kurir atau diantar jaringan sindikat ke wilayah Jateng,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Jateng di Semarang, Selasa (4/8).
Beberapa kasus narkoba, menurut Beny, merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam.
Selama bulan Juli 2020, lanjut ia, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ektasi di wilayah Solo Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Banyumas.
Di wilayah Solo Raya, petugas gabungan BNN Provinsi Jateng dan BNN Kota Surakarta menangkap tersangka inisial NVT, 28, warga Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Dari tersangka NVT diamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram. Tersangka NVT diketahui menerima perintah dari warga binaan LP Klaten bernama Leo Elyarso, 42.
Pada 16 Juli 2020 pihak berwajib menangkap tersangka AS alias Bambang Ptithik, 48, di Jalan Bima IV Serengan, Kota Solo dengan barang bukti sabu lebih kurang 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.
“Tersangka Bambang Pithik diketahui menerima perintah dari warga binaan LP Pati bernama Sulistiono alias Cuplis. Kami kemudian menangkap Cuplis,” ujar Beny.
Petugas gabungan BNN Provinsi Jateng dan BNNK Batang, pada 11 Juli 2020 menangkap AW, 42, di SPBU Subah Kec Subah Kabupaten Batang dengan barang bukti sabu lebih dari 20 gram.
Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima sabu dari warga binaan LP Pati bernama AF als Subhan als Kasbon, 40.
Sedangkan di Kabupaten Banyumas pada 24 Juli 2020 petugas meringkus SGY alias Dabol dengan barang bukti sabu sebanyak 0.46 gram.
“Kami akan menyelidiki warga binaan lembaga pemasyarakatan yang bisa mengendalikan peredaran narkoba,” kata Beny.