Home Hukum Kejagung Tak lagi Urusi Djoko Tjandra

Kejagung Tak lagi Urusi Djoko Tjandra

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penempatan terpidana perkara korupsi pengadilah hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau kerap dijuliki dengan sebutan Djoker, di sel jeruji besi bukan lagi menjadi urusannya.

"Untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Hari, itu merupakan urusan atau kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM karena kewenangan jaksa hanya sebatas mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) terhadap Joko S. Tjandra.

"Pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, jaksa eksekutor, dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, maka tugas Jaksa telah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa eksekutor mengeksekusi, yakni menjebloskan terpidana Joko S. Tjandra ke Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/ M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

"[Eksekusi] dengan cara memasukkan [Joko S. Tjandra] ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, eksekusi ini juta terkait pidana denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK," ujarnya.

6112