Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menelaah perbuatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) membantu buronan terpidana Joko Soegiarto Tjandra atau Djoker mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febry Ardiansyah, di Jakarta, Selasa (4/8), menyampaikan, pihaknya melakukan telaah untuk menentukan perbuatan itu masuk unsur pidana atau tidak. Telaah dilakukan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Direktur Penyidikan untuk menunjuk Tim Jaksa untuk melakukan telaah guna menentukan sikap," katanya.
Telaah dilakukan dan akan ditingkatkan ke penyelidikan jika tim menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum jaksa PSM terkait pengajuan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
"Terhadap kasus yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses telaahan guna menentukan sikap apakah akan dilakukan penyelidikan atau tidak oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Febrie menyampaikan, oknum jaksa PSM telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil karena terbukti melakukan pertemuan hingga membantu Joko Tjandra mengajukan permohonan PK di PN Jaksel. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Febrie, berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan terhadap hasil klarifikasi adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Joko S Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup keterlibatan jaksa PSM dalam pengajuan PK oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra.
Untuk pelenggaran disiplin, oknum jaksa PSM telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pencopotan PSM dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.