Home Hukum Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Solok

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Solok

Solok, Gatra.com – Satuan reskrim Narkoba Polres Solok Arosuka, berhasil mengamankan enam paket sabu, dari dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (3/8).

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba , Iptu Amin Nurasyid mengatakan, kedua pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.

"Mendapat informasi, Senin malam anggota langsung bergerak ke Nagari Lolo dan menemukan kedua pelaku di depan sebuah rumah," terangnya, Selasa (4/8).

Amin menjelaskan masing-masing pelaku yang diamankan yakni SY (41) warga Nagari Lolo dan NP (28) yang mengaku warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok . Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 paket sabu ukuran sedang dan 4 paket sabu ukuran kecil. Bersama dengan itu, turut diamankan kaca pirek, korek api dan satu unit handphone.

Amin menyebut, kedua pelaku diduga tengah bertransaksi, tanpa pikir panjang, petugas langsung meringkus keduanya. Dari penggeledahan, ditemukanlah barang bukti Sabu dan lainnya yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka. Petugas pun langsung menggelandang para pelaku ke Mapolres Solok untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

236

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR