Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional, Rabu (29/7). Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 10 kilogram Sabu.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Richard Nainggolan mengatakan, awalnya petugas BNNP mendapat informasi terkait ada aktifitas mencurigakan dari masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata, ada peredaran Sabu dalam jumlah besar.
Tiga tersangka berinisial M (29 Tahun) Y (35 Tahun) dan T (35 Tahun) diamankan ditempat yang berbeda. Tersangka M ditangkap terlebih dahulu di Kawasan Taman Yasmin Kebun Nomor 67, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepri, dengan barang bukti sabu 1 kilogram.
"Pengakuan tersangka M, barang haram tersebut akan diantarkan kepada T yang sudah menunggu di seputaran kawasan tersebut. Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) untuk menangkap T di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan, di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam," katanya, di Batam, Selasa (4/8).
Dari bukti tersebut, petugas BNNP, kata Richard, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Y dengan barang bukti delapan bungkus sabu di dalam kemasan teh Cina yang disimpan dalam tas. Berdasarkan penyidikan, sabu diketahui berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ilegal.
"Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri, hasil test urine ketiga tersangka juga positif mengandung Methafetamin. Pengungkapan ini menunjukan bukti, bahwa masyarakat peduli terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemukiman dan berperan aktif dalam memberantas peredaran," tuturnya.
Kepada ketiga tersangka, Richard menegaskan, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.