Karimun, Gatra.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mencabut asimilasi narapidana atas nama Ei alias Kandul (40) yang kembali ditangkap Satreskrim Polres Karimun atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kandul harus menjalani masa hukuman penuh sesuai dengan putusan pengadilan. Ditambah dengan hukuman tambahan atas perkara yang baru diperbuatnya.
"Narapidana Ei harus menjalani masa hukuman penuh, artinya ia harus menjalani masa penahanan sesuai putusan pengadilan, ditambah masa penahanan asimilasi yang telah ia dapat dan dihukum diruang strap sel," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani dihubungi, Selasa (4/7).
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap napi asimilasi yang kembali berulah melakukan tindak kriminal.
"Asimilasi yang diberikan itu seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh para napi. Namanya asimilasi dirumah, ya mereka tidak bisa keluar apalagi melakukan tindak kejahatan," katanya.
Dody menjelaskan, pemberian asimilasi kepada narapidana telah dilakukan secara selektif. Dimana setiap narapidana yang akan mendapatkan asimilasi, maka harus ada penjamin dari pihak keluarga untuk memastikan yang bersangkutan tidak kembali melakukan tindak kriminal.
"Pemberian asimilasi ini dilakukan sangat selektif, saat ini saja ada dua tahanan yang bisa mendapatkan asimilasi, namun karenakan tidak adanya keluarga yang menjamin, sehingga sampai saat ini masih kita tunda," katanya.
Selain itu, napi asimilasi diwajibkan melaporkan diri setiap satu minggu sekali kepada petugas Bapas Rutan Karimun. Hal itu juga dilakukan sebagai langkah pengawasan dilakukan agar tidak adanya napi asimilasi yang kembali berulah.
"Mereka selama asimilasi tetap harus wajib lapor, sebagai pengawasan. Kita juga memberikan pembinaan kepada Napi mereka agar tidak mengulangi melakukan tindakan kriminal lagi," katanya.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi napi asimilasi yang kembali berulah melakukan tindak kriminal. Selain itu, diharapkan napi asimilasi dapat memanfaatkan dengan baik pemberian asimilasi tersebut.
"Setengah masa hukuman lamanya, jadi kami minta manfaatkan dengan baik," katanya.