Home Milenial Dirlantas Polda Jateng Sebut Kasus Pelanggaran Ojol Naik 30%

Dirlantas Polda Jateng Sebut Kasus Pelanggaran Ojol Naik 30%

Semarang, Gatra.com - Kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan ojek online (ojol) di Jawa Tengah tahun 2019 meningkat 30%.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Arman Achdiat menyatakan, jumlah kasus pelangaran lalu lintas ojol pada 2019 sebanyak 696 kasus.

“Meningkat 30 persen dibandingkan atas pelanggaran pada 2018 sebanyak 677 kasus. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol pada 2019 naik 79 persen dibanding periode 2018,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (4/8).

Kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol, lanjut Arman, sangat signifikan dengan jumlah korban meninggal dunia naik sebesar 60%, luka ringan naik sebesar 93%, dan kerugian materiil naik sebesar 93%.

Tren kenaikan kecelakaan ini perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini menyatakan, keberadaan ojol telah membudaya serta sulit dihindarkan.

Meski begitu posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis. Sebab jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.

Mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

“Posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang memang masih menjadi perdebatan,” ujar Arman.

Resiko kecelakaan pengendara ojol lanjut Arman, sangat rawan, karena dalam bekerja menggunakan handphone untuk melihat aplikasi mendapatkan penumpang, pesanan, dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi selagi berkendara khususnya jalan raya.

Melihat kondisi ini, Arman menyatakan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di jalan.

Bentuk kegiatan yang akan dilakukan Dirlantas Polda Jateng dengan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kami berpedoman pada 3 E dan I yakni edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), dan identifikasi atau registrasi,” ujar Arman.

249