Home Politik Bapaslon Tidak Terima, KPU Purworejo Klaim Sesuai Prosedur

Bapaslon Tidak Terima, KPU Purworejo Klaim Sesuai Prosedur

Purworejo, Gatra.com - Bapaslon Perseorangan pada Pilkada Purworejo mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu karena berkas perbaikan mereka ditolak KPU. Sebagai pihak termohon, KPU Purworejo melalui humasnya, Akmaliyah, mengaku siap menghadapi sengketa tersebut.

"Intinya, kami menghormati proses hukum dalam pesta demokrasi ini. Karena kan memang  Perbawaslu No 2/2020 yang memperbolehkan Berita Acara (BA) yang dibuat KPU sebagai obyek sengketa. Tetapi kami juga memiliki hak jawab dan klarifikasi," kata Akmal saat ditemui di kantornya Selasa siang (4/8).

Menurut Akmal yang juga Komisioner Divisi Sosdiklih SDM tersebut, pada saat melakukan penghitungan dan pengecekan berkas perbaikan Bapaslon perseorangan, KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah berkordinasi dengan Bapaslon. Selama proses penghitungan sudah sesuai aturan, ada Bawaslu, Panwas Kecamatan dan saksi-saksi dari Bapaslon di setiap meja," lanjutnya.

Ia menyebut, Semua saksi dapat melihat, mencatat memfoto dan mendokumentasikan proses penghitungan dan pengecekan. 

"Berkas yang kita TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat), juga diparap oleh saksi bapaslon. Termasuk form B1 yang tidak ada. Mengenai tanda terima, sesuai aturan KPU harus menghitung dan mengecek terlebih dahulu baru dibuatkan BA. Tidak ada tanda terima, yang ada ya BA memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," jelas Akmal.

Selama proses penghitungan pun tidak ada keberatan dan rekomendasi dari Bawaslu, yang artinya menurut Akmal, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Silakan beropini kami menghornati. Tapi soal independensi KPU kami jamin akan netral. Sejak 2013 kami menjabat sebagai komisioner tidak pernah ada masalah," kata Akmal.

157