Home Hukum APHA Bertekad Memberikan Advokasi Hukum pada Masyarakat Adat

APHA Bertekad Memberikan Advokasi Hukum pada Masyarakat Adat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) periode 2020-2023 yang baru terpilih, Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, mengatakan, pihaknya akan berupaya memberikan advokasi hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

"Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, termasuk memberikan advokasi hukum kepada masyarakat adat," kata Laksanto dalam kongres APHA Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (3/8).

Selain itu, menjadikan APHA Indonesia sebagai wadah yang berkelanjutan bagi profesi pengajar hukum adat, menjalankan tridarma perguruan tinggi, dan mendorong pembaruan hukum adat dengan tetap mempertahankan keberagamannya sebagai salah satu hukum dalam membangun hukum nasional Indonesia.

Selanjutnya, mengupayakan adanya kesamaan muatan kurikulum hukum adat di seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi negeri PTN di Indonesia. Menurutnya, ini sangat urgen karena Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, menyampaikan, jurusan hukum adat di UI sudah didegradasikan, yaitu disatukan dengan hukum Islam.

"Artinya, kalau yang UI sebagai monumen awalnya saja sudah seperti ini, berarti ini keprihatinan kita," ujar dosen dari Universitas Sahid Jakarta ini.

Karena itu, lanjut Laksanto, kurikulum yang sudah disusun pada masa 3 tahun kepengurusan sebelumnya, harus segera diserahkan kepada Dikti. Ini merupakan salah satu upaya agar jurusan hukum adat tidak dihapuskan atau disatukan dengan jurusan lain.

"Jangan sampai didegradasikan atau ter-delete kalau istilah anak-anak sekarang. Kemudian, mengutamakan bahan ajar hukum adat di seluruh PTN dan PTS," ujarnya.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas anggota APHA Indonesia melalui berbagai pelatihan dan pendidikan, melaksankan penelitian hukum adat, menjadikan jurnal hukum adat sebagai referensi, dan menambah guru besar hukum adat.

"Kita harus bersatu dan bersama-sama mempertahankan hukum adat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena banyaknya gempuran tentang hukum yang lain, khusunya hukum-hukum barat yang tidak sesuai dengan fisolofi kita," katanya.

Laksanto pun meminta dukungan seluruh anggota APHA Indonesia, guru bersar hukum adat, dan pihak terkait lainnya. "Sebetulnya, ini bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk kita semua, kami [APHA Indonesia] hanya memfasilitasi, memberikan layanan agar teman-teman bisa cepat dan sukses guru besarnya. APHA ini kendaraan, bisa berkreasi di sini," katanya.

Laksanto kembali terpilih sebagai Ketua APHA Indonesia dalam kongres APHA Indonesia, setelah peserta kongres melakukan musyawarah dan sepakat kembali memberikan kepercayaan untuk Laksanto memimpin APHA Indonesia selama 3 tahun ke depan.

Awalnya, pemilihan calon ketua APHA Indonesia yang baru ini diawali dengan menjaring nama-nama bakal calon yang akan maju menjadi kandidat ketua APHA Indonesia periode 2020-2023 setelah masa jabatan Laksanto dan jajaranya berakhir.

Dari hasil penjaringan publik, awalnya terdapat 17 nama, termasuk salah satunya Laksanto Utomo yang diusulkan oleh 54 orang anggota. Dari 17 nama ini, kemudian mengerucut menjadi 5 nama nama, yakni Prof. Dr. Abrar Saleng, Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H., Dr. Kunthi Tridewiyanti, Dr. Ning Adiasih, dan Laksanto.

Setelah terjaring 5 nama, 3 orang kemudian menyatakan tidak bersedia untuk dicalonkan sebagai kandidat calon ketua APHA Indonesia. Akhirnya, hanya Dr. Kunthi dan Laksanto yang bersedia dicalonkan. Dr. Kunthi mengatakan, bersedia untuk dicalonkan, namun tidak ingin menjadi ketua serta meminta Laksanto untuk kembali memimpin APHA Indonesia.

Setelah terpilih, Laksanto mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyusun jajaran pengurus APHA Indonesia. "Pengurusan untuk disusun dalam 30 hari ke depan," kata Roberth K.R. Hammar, mengingatkan.

688