Temanggung, Gatra.com - Kepolisian Resort Temanggung berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil tindak kejahatan pencurian, selama digelarnya Operasi Sikat Jaran Candi. Barang bukti tersebut berasal dari 10 tersangka. Belasan kendaraan tersebut dari berbagai marek dan tipe.
Kapolres AKBP Muhammad Ali mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi digelar 6-25 Juli 2020, dengan menggerakkan seluruh personil hingga tingkat polsek. Sebanyak 10 tersangka tersebut yakni, SY, RSP, DII, RP, JW, MD, PR, SY, FAS dan WD. Dari 10 orang, 9 warga Temanggung dan satu orang warga Kabupaten Wonosobo.
"Dari 10 tersangka ini tujuh tersangka sebagai pemetik dan tiga orang lainnya adalah penadah. Tiga di antara 10 tersangka merupakan DPO dan dua orang lainnya adalah residivis dengan kasus yang sama. Ada yang petani, buruh, ada juga pengangguran, tukang sablon dan profesi lainnya, rata-rata karena terlilit kebutuhan ekonomi,kata Kapolres, Senin (3/8).
Tersangka SY warga Kabupaten Wonosobo mengaku, baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Temanggung. Sasarannya adalah kendaraan yang sedang di parkir dan pemiliknya lengah.
"Saya pakai kunci T hanya butuh waktu beberapa menit saja untuk membandrek kontak sepeda motor. Saya terpaksa mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,"akunya.
Tersangka FAS dan WD dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara tersangka lain yakni SY, RSP, DII, RP dan JW dengan jeratan 363 KUHP dan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan MD, PR dan SY dengan jeratan KUHP pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.