Labuhanbatu, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyayangkan sikap KPU setempat, yang membatasi akses data, khususnya dokumen syarat dukungan perbaikan kekurangan dua bapaslon jalur perseorangan untuk Pilkada 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar, Senin (3/8) menerangkan, hingga kini pihaknya tidak mendapatkan data apapun terkait nama dan alamat pendukung bapaslon jalur perseorangan itu.
Padahal sejak kedua bapaslon memasukkan dokumen kekurangan yang akan diverifikasi kembali, mereka telah memintanya agar dapat melakukan pengawasan, demi menghindari permasalahan di belakang harinya.
"Sudah kami minta, tapi kata mereka atasan belum memberikan ijin dan alasannya belum ada. Kami merasa heran, jika pun harus melalui administrasi, akan kita serahkan. Jadinya kita sulit untuk mengawasi dukungan itu," paparnya melalaui hubungan telpon.
Menurut Sarpan, sikap tersebut mengesankan bahwa KPU Labuhanbatu membatasi mereka dalam mengakses data. Dia juga menilai sinergitas antara kedua lembaga itu tidak terjalin dengan baik, bahkan terkesan mempersempit ruang gerak pengawasan demi mengawal dan meminimalisir kesalahan-kesalahan.
Kebijakan yang terjadi itu pun, lanjutnya, sangat memungkinkan akan menurunnya kualitas pelaksanaan Pilkada Desember 2020 mendatang. Dirinya beranggapan, tidak diberikannya data atau dokumen dukungan tahap perbaikan itu, dikarenakan berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan yang dinilai data rahasia.
"Jika harus melalui surat resmi ataupun syarat lain, kita siap. Kita melihat KPU tidak membuka peluang itu. Kita sangat menyayangkannya, jika pun itu tidak boleh, tidak mungkin juga. Kita sayangkanlah," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu itu.
Terpisah, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi didampingi Divisi Tekhnis Penyelenggara, M Rifai Harahap, Senin (3/8) malam menepis tudingan itu. Bahkan mereka membuka seluasnya pengawasan semua tahapan yang sedang dilaksanakan, termasuk data dukungan perbaikan.
Dijelaskan Wahyudi, tidak ada alasan bagi mereka membatasi ruang gerak maupun pengaksesan data. Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 BAB III, huruf E disebutkan, pihaknya dapat memberikan akses informasi kepada Bawaslu, seperti menggandakan dokumen dukungan dan akses ke dalam Silon dengan berbagai mekanisme.
Misalnya, lanjut Wahyudi, Bawaslu meminta salinan dokumen secara tertulis ke KPU, lalu akan diserahkan dokumen aslinya untuk selanjutnya difotocopykan oleh Bawaslu dengan catatan tetap disaksikan dan mencatat proses pembuatan salinan tersebut dalam sebuah berita acara dilengkapi dengan informasi jenis dan jumlah dokumen yang dibuat salinannya.
"Bahkan KPU menyediakan username dan password khusus untuk Bawaslu guna mangawasi melalui Silon. Disana bisa memonitoring terhadap input data dukungan dan verifikasi. Artinya, Bawaslu dapat memonitor semua pergerakan data Silon itu," ungkap Wahyudi.
Dugaan membatasi gerak Bawaslu juga dianggap Wahyudi merupakan sebuah miskomunikasi. Terbukti, pada data mereka, Bawaslu telah menerima dokumen salahsatu bapaslon yang ditandatangani petugas Bawaslu. "Artinya, data satu bapaslon sudah diterima, mungkin ini miskomunikasi saja," papar Ketua KPU Labuhanbatu itu.