Home Hukum Operasi Sikat Candi, Polda Jateng Ringkus Ratusan Penjahat

Operasi Sikat Candi, Polda Jateng Ringkus Ratusan Penjahat

Semarang,Gatra.com - Polda Jawa Tengah berhasil meringkus ratusan pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Candi 2020 di seluruh wilayah hukum Polda Jateng, dalam kurun waktu 20 hari.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono, mengatakan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Yakni, pencurian dengan menggunakan kunci leter T', pecah kaca, penyekapan, penadahan hingga pemalsuan dokumen.

"Kami berhasil mengamankan 368  tersangka dari 323 kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng," ungkapnya dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8).

Dalam operasi Sikat Candi 2020, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp. 1.754.979.050, 2 unit kendaraan roda 6, 27 Unit kendaraan roda 4, dan 312 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek dan jenis.

"Kami juga berhasil mengamakan barang bukti berupa, 1 pucuk senpi rakitan, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 8 buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, dan 46 handphone dari berbagai merk dan jenis," paparnya.

Wihastono meminta, kepada  masyarakat yang merasa kehilangan barang berharganya untuk segera melakukan pengurusan dengan membawa bukti kepemilikan.

"Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan, tanpa dipungut biaya sepeserpun," tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ratusan pelaku ini bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

"Dan juga Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)," tandasnya.

185