Home Hukum Kisah Pelarian Buron Kejaksaan, Mau Menyerah Istri Ogah

Kisah Pelarian Buron Kejaksaan, Mau Menyerah Istri Ogah

Labuhanbatu, Gatra.com- Pelarian ES alias Erik (39) berakhir sudah. Pada Senin (2/8) dini hari, warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu diringkus tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu disalahsatu kawasan perkebunan Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan.

Erik, mempunyai kisah dramatis. Bagaimana tidak, sekitar tahun 2013 silam dia ditangkap tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu berkaitan dengan narkoba. Namun kala itu dia beruntung, karena Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskannya karena dinilai tidak bersalah.

Diapun kembali berkehidupan normal bersama keluarganya. Tidak ada kekhawatiran dan berperilaku seperti layaknya masyarakat umum. Tetapi, putusan bebas tersebut tidak diterima oleh penuntut. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Labuhanbatu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Atas ajuan itu, kasus digelar kembali. Belakangan, pada Januari 2016 pihak MA RI memutuskan bahwa Erik diyakini sah bersalah dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pun mulai melakukan pencarian terhadap Erik sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus meminta bantuan Polres Labuhanbatu mencarinya. Sejak itu, Erik terpaksa harus menghilang karena takut akan dieksekusi.

Kasat Narkova Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (3/8) mengatakan, adanya permintaan itu direspon cepat. Intensitas pencarian Erik terus ditingkatkan sejak beberapa bulan lalu. "Pencarian atas permintaan kejaksaan," terangnya.

Kepada mereka setelah ditangkap, Erik mengakui kerap berpindah tempat untuk menghindar, termasuk merantau ke Provinsi Lampung dan selalu berpindah tempat dengan mata pencaharian serabutan.

Sekitar beberapa bulan yang lalu, ES terpaksa pulang kampung akibat merebaknya pandemi Covid-19. Dikampungnya, Erik juga terus waspada dari kemungkinan penangkapan oleh personil kepolisian yang memang tengah mencari-carinya.

Mungkin jenuh akan aksi terus menghindar, bapak lima anak inipun sempat merasa menyesal terus melarikan diri. Bahkan dia pernah berbicara kepada istrinya terkait niat untuk melaporkan diri kepada petugas.

"Terpidana pernah menyatakan kepada istrinya untuk berniat menyerahkan diri. Tetapi istrinya menyatakan jika dirinya masuk penjara, bagaimana nasib istrinya menyekolahkan anak-anak," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Namun akhirnya, pelarian Erik berakhir sudah. Saat tertidur dikediamannya, dia ditangkap tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke eksekutor JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna tindaklanjutnya.

314