Home Hukum Dalam Kurun 20 Hari, 9 Maling Motor Dicokok Polisi

Dalam Kurun 20 Hari, 9 Maling Motor Dicokok Polisi

Pati, Gatra.com - Jajaran Polres Pati, Jawa Tengah berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, selain membekuk para pelaku tindak kejahatan, sebanyak 18 sepeda motor dan sejumlah alat yang digunakan pelaku pencurian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Total barang bukti 18 sepeda motor, dua kunci T, dua tabung gas dan satu linggis. Pengungkapan ini dalam kurun waktu 20 hari yakni 6-25 Juli,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Senin (3/8).

Ia menjelaskan para pelaku tidak hanya berasal dari Kabupaten Pati saja, tetapi berasal dari luar daerah. Rata-rata mereka melancarakan aksinya beralatkan kunci T dengan hanya waktu kurang dari satu menit.

“Sepeda motor yang dicuri kebanyakan jenis matic. Kesembilan orang ini ada yang residivis, satu orang ditangkap kembali karena melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para pelaku kejahatan yang terjaring dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 itu, disangkakan Pasal 363 dan 365 dan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, seorang pelaku asal Kabupaten Blora, Karim mengaku, menggunakan kunci T dan mengincar kendaraan yang terparkir saat pemilikya lengah. “Tidak ada target khusus, seringnya di Pati, saya jualnya di Blora,” terangnya.

348