Purworejo, Gatra.com - Aturan baru terkait penanganan orang yang diduga terinfeksi positif Covid-19 telah berubah menyesuaikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan baru tersebut, seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria.
"Kriteria pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," jelas Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo, dr Tolkha Amaruddin, Senin siang (3/8).
Kedua, lanjut Dirut RSUD RAA Tjokronegoro ini, bahwa orang saspek/terkonfirmasi dengan gejala ringan dan sedang, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, terhitung 10 hari sejak tanggal onset ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sedangkan ketiga, kasus saspek/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) berat, yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Itu artinya, orang-orang yang masuk kriteria pertama dan kedua tidak perlu dilakukan uji swab lagi, setelah 10 hari langsung dianggap selesai isolasi dan bisa beraktivitas seperti biasa. Sedangkan yang masuk kriteria ketiga, masih di swab sekali lagi,” katanya.
Adapun kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih terus bertambah. Hari ini, Senin (3/8) memang tidak ada hasil swab yang keluar, namun sehari sebelumnya masih ada penambahan 13 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pertama kali ditemukan, mencapai 191 orang.