Home Politik Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Kena Denda

Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Kena Denda

Semarang, Gatra.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenai denda uang.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyatakan sedang menyiapkan mekanisme denda bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan. “Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak,” katanya seusai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (3/8).

Rapat evaluasi Covid-19 yang rutin diadakan setiap pekan diikuti berbagai dinas terkait membahas berbagai hal, salah satunya soal denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Ganjar, denda bagi ASN ini karena saat ini kecenderungan klaster penularan Covid-19 terjadi di kantor-kantor, termasuk kantor pemerintah.

Oleh karenanya, perkantoran pemerintah sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya untuk menghindari penyebaran virus.

“Daripada menghukum masyarakat, coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan, tidak ada alasan bagi kalangan ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

“Bila tidak punya uang, ya tak potong gajinya. Ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan segera disimulasikan,” tandasnya.

Penerapan denda bagi ASN, lanjut gubernur, sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat. Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menambahkan klaster perkantoran memang menjadi sorotan. Klaster perkantoran menyumbang cukup besar kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami usulkan agar program Jogo Kerjo bisa benar-benar direalisasikan, agar di kantor pemerintahan, swasta maupun instansi lain seluruh pekerjanya bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ujar Yulianto.

120