Home Milenial Warga Kupang Urus Dokumen Kependudukan Dari Rumah

Warga Kupang Urus Dokumen Kependudukan Dari Rumah

Kupang, Gatra.com- Warga Kota Kupang akan mengurus dokumen kependudukan dari rumah. Produk baru layanan ini melaalui aplikasi Sistem Informasi Manajeman Pelayanan Elektronik (SIMPEL). Melalui program ini setelah dokumen diproses saat itu juga petugas akan mengantar kerumah pemohon.

“Melalaui program SIMPEL kami luncurkan aplikasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan dari rumah. Masyarakat dapat mengakses pengajuan pengurusan dokumen kependudukan dari rumah pemohon,” kata kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase ( 1/8).

Inovasi pelayanan melalui aplikasi SIMPEL jelas Agus Ririmase memiliki keunggulan tersendiri dan sangat membantu masyarakat. Tidak menganggu pemohon untuk aktivitasnya.

“Melalui aplikasi tersebut, setelah dicetak akan diantarkan langsung oleh pegawai dari dinas Dispendukcapil ke rumah pemohon. Jadi sangat mudah dan tidak mengganggu aktivitas pemohon untuk datang mengantri di Kantor. Cukup dari rumah atau tempat kerjanya,” jelas Agus Ririmase.

Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat di akses melalui aplikasi SIMPEL kata Agus Ririmase antara lain KTP elketronik (e-KTP), Akta Nikah, Akta Kematian, Kartu keluarga, Akta Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA), keterangan perpindahan dan pelayanan lainnya.

“Pelayanan aplikasi SIMPEL ini untuk semua produk administrasi kependudukan. Jadi sangat mudah dan praktis karena melalui HP dari tempat mana saja pemohon bisa mengajukan,” katanya.

Menjawab pertanyaan Gatra.com soal kesulitan memperoleh e-KTP Agus Ririmase membenarkan. Ini karena sejak 22 Juni – 24 Juli 2020, blanko ini mengalami kekosongan. “Memang selama lebih dari sebulan sejak Juni –Juli 2020 lalu sempat mengalami kekosongan blanko e-KTP. Namun sekarang sudah ada stok blanko. Warga yang sudah melakukan perekaman sudah mengambil e-KTP nya. Yang lain sementara diproses,” tutup Agus Ririmase.

2332