Mekah, Gatra.com – Otoritas keamanan di Mekah, Arab Saudi mencegah sedikitnya 2.050 orang yang akan memasuki tempat-tempat suci secara ilegal, tanpa izin selama pelaksanaan ibadah haji secara terbatas tahun ini, karena pandemi COVID-19.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke tempat-tempat suci dan diterapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk melakukan mencegah," kata sebuah pernyataan dari juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji, yang diterbitkan Saudi Press Agency.
Dikutip Al-Arabiya, Sabtu (1/8), adapun penerapan denda saat masuk secara ilegal ke Mekah sudah mulai diberlakukan sejak 19 Juli, menjelang pelaksanaan haji tahunan yang diadakan tahun ini dengan kapasitas terbatas karena pandemi coronavirus.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi menerapkan denda paling sedikit 10.000 riyal Saudi ($ 2.666) atau Rp38,6 Juta (kurs Rp14.500), bagi pelanggar yang memasuki tempat suci di Mekah tanpa izin selama musim haji tahun ini.
Akibat pandemi, pelaksanaan ibadaj haji tahun ini hanya melibatkan sekitar 10.000 jemaah yang memang sudah tinggal di Arab Saudi. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan jemaah haji tahun lalu sekitar 2,5 juta dari seluruh dunia.