Jakarta, Gatra.com - Pengamat ekonomi-politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, berpendapat, harusnya Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Ciptakerja (UU Ciptaker) sejak beberapa tahun lalu.
Yose kepada wartawan pada Jumat (31/7), menyampaikan, pemerintah seharusnya sudah membuat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) beberapa tahun lalu karena ini dapat meningkatkan iklim investasi atau usaha di Indonesia.
"Itu memang sebenarnya sudah keharusan yang seharusnya, Indonesia sudah lakukan sejak bertahun-tahun yang lalu," katanya.
Yose menyampaikan, Indonesia harusnya sudah memiliki UU Ciptaker karena dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan investasi belum terselesaikan. Akibatnya, bukan hanya investor luar negeri, bahkan domestik pun ada yang masih enggan berinvestasi di Indonesia.
Menurut Yose, salah satu persoalan utama masuknya investasi ke Tanah Air adalah masih banyak tumpang tindihnya peraturan dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, perizinan berbelit, hingga tenaga kerja.
Untuk menyelesaikannya, lanjut Yose, diperlukan regulasi agar pemerintah dapat melakukan reformasi kebijakan guna memperbaiki iklim investasi melalui pembuatan RUU Ciptaker.
"Makanya perlu dilakukan secara langsung, secara komprehensif. Ini adalah ide dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut," ungkapnya.
Karena itu, Yose berpendapat, harusnya semua pihak? tidak mempersoalkan RUU Ciptaker demi meningkatkan investasi. Selain itu, dunia usaha dengan tenaga kerja saling membutuhkan.
"Jadi kadang-kadang banyak yang mendikotomikan seakan-akan ini bertentangan satu sama lain. Saya pikir itu enggak seperti itu kondisinya," ujarnya.
Menurut Yose, RUU Ciptaker akan menguntungkan masyarakat yang tengah mencari kerja di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
"Ada jutaan orang yang belum masuk pasar tenaga kerja yang membutuhkan reformasi," katanya.